Senin, Desember 4, 2023

Brigadir Dwi Yandi Tidak Hadir ketika Upacara PTDH dirinya di Polresta Pontianak

Must Read

Tim Spritual Monas Pondok Labu Kibarkan Bendera Ganjar-Mahfud di Puncak Gunung Karang

Jakarta, aspirasipublik.com - Tepat di tanggal 02 Desember 2023 memperingati kisah kasih 212, Tim Spritual Monas Pondok Labu mengibarkan...

Perayaan Natal Dan Reuni Raya Senior Members dan Friends GMKI

Sabtu, aspirasipublik.com - Medan 02 desember 2023 bertempat di Mahoni hall Fave Hotel Medan berlangsung perayaan natal dan reuni...

H. Narya Sunarya Calaon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Terus Perkuat Silaturahmi

Bogor, aspirasipublik.com – Silaturahmi sangatlah penting, selain untuk mempererat tali persaudaraan juga untuk kesehatan dan menambah ilmu pengetahuan. Tanpa...

Pontianak, Kalbar, aspirasipublik.com – Upacara Senin (22/11/21) dihalaman Mapolresta Pontianak dipimpin langsung oleh Kapolreta Pontianak Kombes Andi Herindra, S.I.K dan juga Waka polresta AKBP. N.B. Dharma, PJU, Kapolsek jajaran Polresta serta seluruh Personil.

Upacara senin ini berbeda dengan senin lainya karena dalam kegiatan ini juga ada inti dalam kegiatan yang menjadi wanti – wanti serta kewaspadaan bagi seluruh anggota Polri terhadap keputusan pimpinan yang serius dalam Kode Etik.

Upacara ini melaksanakan Putusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat seorang anggota Polri dilingkungan Polresta Pontianak atas nama Brigadir Dwi Yandi yang tidak dihadiri yang bersangkutan

Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam arahannya Kombes Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan hal ini dialkukan karena sudah melalui proses yang panjang dan melalui sidang kode etik profesi Polri dengan Keputusan PTDH bagi Brigadir Dwi Yandi.

Kita telah saksikan bersama jelas Kapolresta PTDH bagi salah satu personil Polresta Brigadir Dwi Yandi karena melanggar pasal 7 ayat (1) hurif B, pasal 10 huruf (F) dan pasal 11 huruf (C) peraturan Kapolri nomor 14 tqahun 2011 tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) huruf (B) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri ungkap Kapolresta.

Kombes Andi Herindra, S.I.K dalam amanatnya menyampaikan kita sebagai pimpinan tidak menginginkan pemecatan ini tapi karena anggota Polri terikat peraturan dan undang – undang dan telah dilakukan berbagai upaya pembinaan tidak juga menjadi efek jera dan perubahan bagi yang bersangkutan, kita masih kekurangan personil yang jauh dari kebutuhan ungkap Kapolresta.

Pimpinan tidak menginginkan kehilangan personil nya karena PTDH. Ini adalah langka nyata dan tegas Kapolri demi perbaikan institusi Polri kedepan yang lebih Presisi selalu berinovasi dalam penegakan Hukum yang sama bagi siapa saja anggota Polri yang melanggar hukum serta melakukan Pidana semua keputusan harus ungkap Kapolresta.

Sebagai pemimpin di Polresta Pontianak jelas Kombes Andi Herindra, S.I.K., saya tidak akan berhenti mengingatkan kepada kita semua untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun. Jadilah ini kali terakhir di Polresta pontianak jangan sampai ada lagi anggota Polri di Polresta Pontianak yang di PTDH.

Sebagai Aparat penegak Hukum kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi tauladan, memberikan contoh terbaik dan jangan menjadi pelaku pelanggar hukum dan tindak pidana yang melukai hati masyarakat yang telah pencaya dan cinta kepada institusi Polri yang dibanggakan dan diharapkan oleh seluruh Masyarakat demi kemananan dan ketentraman dilingkungan masyarakat jauh dari kerawanan kamtibmas. (Ridwan, S. S.H.)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -