Beranda Pendidikan Dr. Leni Indrawati, SE., MM., Dosen Universitas Azzahra Jakarta Raih Gelar Doktor Ke-167 Ilmu Pemerintahan IPDN dengan Predikat Cumlaude

Dr. Leni Indrawati, SE., MM., Dosen Universitas Azzahra Jakarta Raih Gelar Doktor Ke-167 Ilmu Pemerintahan IPDN dengan Predikat Cumlaude

1
Dr. Leni Indrawati, SE., MM., Dosen Universitas Azzahra Jakarta Raih Gelar Doktor Ke-167 Ilmu Pemerintahan IPDN dengan Predikat Cumlaude

Jakarta, aspirasipublik.com – Pada hari ini Senin Tanggal 25 April   2022 bertempat di Gedung Pasca sarjana lantai tiga Kampus IPDN Cilandak Jakarta Selatan Dr. Leni Indrawati, SE., MM. Dosen Universitas Azzahra Jakarta Raih Gelar Doktor Ke-167 Ilmu Pemerintahan IPDN dengan predikat Cumlaude dengan judul Disertasi “Implementasi Kebijakan Biaya Operasional Pendidikan dalam Mewujudkan Good Governance di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”.

Ujian Promosi Doktor yang dilakukan selama dua jam dari pukul 13 .00 sampai pukul 15.30, yang pelaksanaan sidangnya dipimpin oleh Bapak Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Hyronimus Rowa, M.Si., didampingi Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si. Mewakili atas nama Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM., dengan Tetap melakukan protokol kesehatan, Penguji hadir langsung dan melalui daring, Tim Promotor yang terdiri atas: Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CSFA. (Ketua Promotor)., Prof. Dr. Khasan Effendy, M.Pd. (Co-Promotor 1)., dan Dr. Sampara Lukman, MA. (Co-Promotor 2).

Sidang ujian terbuka ini merupakan kelanjutan dari proses studi dan bimbingan yang telah dilalui oleh Dr.Leni Indrawati, SE., MM., selama mengikuti Program Pendidikan Doktor.

Naskah disertasi dalam sidang ini merupakan penyempurnaan dari naskah sebelumnya yang telah dikonsultasikan kembali kepada Tim Promotor dengan memperhatikan saran dan masukan dari penelaah/penguji yang terdiri atas:1. Dr. Hadi Prabowo, MM. (Rektor IPDN)., 2. Prof. Dr. H. Wirman Syafri, M.Si. (Direktur Pasca Sarjana program Doktoral IPDN)., 3. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si., 4. Prof. Dr. Hj. Sedarmayanti, M.Pd., APU. (Penguji Eksternal)., 5. Dr. Mansyur Achmad, M.Si. (Kap prodi pasca sarjana)., 6. Dr. Marja Sinurat, MM., 7. Dr. Ir. Dedeh Maryani, MM., 8. Dr. Layla Kurniawati, M.Pd.

Riwayat singkat Dr. Leni Indrawati, SE., MM., dilahirkan di Pandeglang, 12 Januari 1975. merupakan putri ke tiga dari pasangan Ir. H. Mohammad Halimi Hasyim dan Hj. Nurhasanah. Dr. Leni Indrawati, SE., MM., merupakan istri dari Dr. Rully F.S, SE., ME., MM., dan memiliki satu putri.

Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SDN 2 Pandeglang (1987), SMPN 3 Lebak (1990), dan pendidikan Sekolah Menengah Atas diselesaikan di SMK Setia Budhi (1993). Pendidikan Sarjana diselesaikan di STIE Bisnis Indonesia Trisakti (2011), dan pendidikan Magister diselesaikan pada Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (2014) Jurusan Magister Manajemen.

Dr. Leni Indrawati, SE., MM., dalam dunia kerja adalah di dunia pendidikan dimulai sejak tahun 2015 sebagai Dosen di Universitas Azzahra Jakarta dan wiraswasta di bidang kontraktor sampai dengan saat ini.

Disertasi Dr. Leni Indrawati, SE, MM., yang berjudul “Implementasi Kebijakan Biaya Operasional Pendidikan dalam Mewujudkan Good Governance di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta” secara konseptual berasal dari tuntutan untuk menghadapi era globalisasi yang dimana semua sudah berubah, sehingga aparat pemerintah pusat dan daerah yang melakukan reformasi birokrasi di segala bidang, dengan menerapkan pelaksanaan Good Governance yang bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.

Adaptasi penerapan Good Governance, memungkinkan layanan pada masyarakat menjadi semakin prima dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Kemampuan pemerintah dalam memprediksi dan memahami kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan dapat meningkatkan kualitas lulusan peserta didik dari sekolah, dan memperbesar peluang penyedia pelayanan publik untuk memberikan pelayanan secara efektif dan efisien, yang outputnya kembali kepada masyarakat sebagai pengguna pelayanan.Desain penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dan metode penelitian kombinasi (mixed methods).

Kesimpulan hasil penelitian Dr. Leni Indrawati, SE., MM., bahwa: Hasil uji dari data-data yang telah masuk dan diperoleh dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan beberapa pejabat, dan beberapa dokumen laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Untuk hasil wawancara tersebut, telah dilakukan analisis atas hasil pendapat dari beberapa pejabat yang terkait dengan perencanaan pembuatan kebijakan, atau peraturan dan keputusan gubernur. Peraturan dan keputusan gubernur tersebut sebagai aturan pelaksanaan yang wajib dipatuhi dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan realisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Banyak sekolah menghadapi masalah dengan aparat hukum terkait penyelenggaraan pengadaan berbagai jenis barang dan jasa yang sumber pendanaannya berasal dari dana BOP.

Kondisi ini perlu dilakukan evaluasi dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan yang berujung pada tindak pidana.

Naskah Akademik sebagai suatu hasil rumusan ilmiah, tidak mewajibkan pembuatnya berasal dari kalangan perguruan tinggi, tetapi juga bisa dihasilkan dengan cara mengadakan seminar yang mengundang narasumber, pakar atau ahli yang berkompeten dalam pembuatan suatu peraturan dan keputusan gubernur yang terkait.

Pembuatan Naskah Akademik dengan cara pengadaan seminar, forum diskusi dan sejenisnya, dan kegiatan tersebut dapat meminimalisasi biaya yang dikeluarkan, sehingga produk dalam bentuk peraturan dan keputusan dapat memberi solusi bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki pakar/ahli yang kompeten dalam suatu bidang tertentu di daerahnya, Adanya masalah kendala tersebut yang sering membuat Naskah Akademik dikesampingkan dalam pembuatan rancangan peraturan dan keputusan gubernur.

Dalam masalah peraturan dan keputusan gubernur yang menerapkan pemberlakuan asas berlaku surut. Hal ini disebabkan pihak Dinas Pendidikan kurang koordinasi dengan pakar/ahli hukum tata negara, sehingga terjadi pelanggaran asas Retroaktif atau Berlaku Surut. Agar pihak Dinas Pendidikan segera merevisi peraturan dan keputusan gubernur tersebut.

Terhadap peraturan dan keputusan gubernur tentang BOP, menjadi tidak efektif, tidak tepat sasaran terhadap penerima dana BOP.

Penyebabnya adalah Dinas Pendidikan tidak melakukan identifikasi kebutuhan dan tidak melakukan identifikasi siswa mampu dan tidak mampu. Akibatnya terjadi pembelanjaan barang jasa bersumber dana BOP tidak efektif atau tidak tepat sasaran, karena semua siswa yang terdaftar menikmati dana BOP.

Masalah lain muncul, yakni rasa keadilan, dimana penerima dana BOP bagi siswa mampu, yakni tidak mencerminkan asas keadilan, karena siswa mampu mendapatkan dana BOP, seharusnya dana BOP ditujukan untuk orang miskin. Seharusnya Dinas Pendidikan melakukan identifikasi siswa mampu dan tidak mampu, sehingga penyaluran dana BOP menjadi efektif atau tepat sasaran pada siswa kurang mampu.Selanjutnya masalah dalam tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu pengelolaan BOP dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pelaksanaan pelaporan dan pengawasan. Penyusunan rencana kebutuhan BOP oleh Dinas Pendidikan, tidak melibatkan dan tidak bersama-sama masyarakat luas. Akibatnya semua kebutuhan dan keluhan masyarakat tidak bisa diserap secara utuh oleh Dinas Pendidikan, dan kegiatan tersebut berlangsung secara rutin setiap tahun.

Selanjutnya masalah dalam penyaluran dana BOP per triwulan. Padahal kebutuhan sekolah berupa Telepon Air Listrik Internet per bulan bukan per triwulan, kalau sekolah tidak membayar tagihan tersebut, maka Telkom, PAM, PLN, Indihome, akan memutuskan salurannya ke sekolah, dan kalaupun sekolah membayar tagihan, maka dikenakan denda keterlambatan selama 3 bulan. Oleh karena itu sekolah mencari jalan masing-masing, bisa dengan berhutang kepada rekanan/koperasi/pakai uang pribadi sekolah. Pihak Dinas Pendidikan harus merubah metode penyaluran dana BOP menjadi per bulan.Masalah tumpang tindih pembinaan, pengawasan dan pelaporan dana BOP antara Suku Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Satuan Pelaksana Pendidikan di setiap kecamatan, dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal Dan Operasional Pendidikan (P4OP). Terbitnya “Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Pendanaan Personal Dan Operasional Pendidikan (P4OP)”, yang memberikan kewenangan lebih pada institusi ini untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pelaporan dana BOP.

Dalam Peraturan Gubernur 59 tahun 2016 Pasal 25 Huruf a, menyebutkan bahwa kewenangan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pelaporan berada di Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan yang melaporkan secara berjenjang ke Dinas Pendidikan melalui Suku Dinas Pendidikan.

Seharusnya Dinas Pendidikan mencabut salah satu Pergub ini sehingga tidak terjadi dualisme kewenangan.

Adanya pelampauan kewenangan, dimana Kepala Sekolah mengusulkan Pembantu Bendahara Pengeluaran, hal ini terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) Pergub No. 59 Tahun 2016. Akibatnya terjadi kewenangan ganda dalam pengusulan Pembantu Bendahara Pengeluaran. Seharusnya yang berhak dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan Pembantu Bendahara Pengeluaran adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan, bukan Kepala sekolah. Dinas Pendidikan tidak transparan dalam mengumumkan semua peraturan dan keputusan gubernur.

Dinas Pendidikan tidak mencantumkan dalam website milik Pemda DKI Jakarta atau websitenya. Adanya beberapa Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang tidak dicantumkan dalam website milik Pemda DKI Jakarta atau website Dinas Pendidikan, sehingga tidak transparan kepada warga masyarakat atau pemangku kepentingan.

Dinas Pendidikan tidak menjalankan amanat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016, Pasal 4 huruf d. Pihak dinas dituntut untuk menyelenggarakan praktik pengelolaan pemerintahan yang baik, melalui usaha dengan mendorong adanya partisipasi dari masyarakat secara luas melalui forum Musrenbang dari tingkat kelurahan sampai tingkat walikota. Adanya forum Musrenbang tersebut, diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat luas.

Konsep baru Novelty yang ditemukan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan melalui Peraturan/Keputusan Gubernur secara menyeluruh dengan mengundang para pakar dan keterlibatan masyarakat luas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dengan menerapkan 10 prinsip Good Governance. Selanjutnya konsep baru berikutnya adalah penerapan 7 prinsip pengadaan barang jasa, yang merupakan derivasi dari tata kelola pemerintah yang baik dalam aspek pengadaan barang jasa pemerintah, sehingga pelaksanaan barang jasa di sekolah akan dijamin mutu/kualitas barang yang diinginkan, waktu yang cepat dan sesuai dengan kebutuhan. 

Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pemerintahan, sekaligus sebagai salah satu evaluasi dan referensi dalam memperkaya khasanah keilmuan dan sekaligus menjadikan rujukan studi bagi mahasiswa yang terkonsentrasi pada objek penelitian yang sama. Hasil penelitian diharapkan dapat dijadikan masukan untuk menentukan ciri khas dan standar penyusunan Disertasi Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang menonjolkan temuan penelitian dan konsep baru (teori baru) sebagai hasil yang distandarkan.

Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CSFA. (Ketua Promotor)., kepada Dr.Leni Indrawati, SE, MM., dengan prestasi studi ini, dan dengan ilmu yang sadari dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudari dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, langkah panjang saudari di dunia keilmuan untuk mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Kami berharap dan berpesan kepada saudari agar saudari dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudari di berbagai bidang, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan dan berujung pada kesombongan, gunakanlah ilmu padi yang semakin berisi akan semakin merunduk, jadilah insan profesional yang bertaqwa, berguna bagi masyarakat, bangsa dan Negara (Oberlian Sinaga &JSR Watimena)

1 KOMENTAR

  1. Selamat dan Sukses untuk Ibu DR. Leni Indrawati. Semoga dengan amanat Disertasinya mengangkat Kebijakan (Pendidikan) untuk menuju Clean and Good Governance-nya memiliki komitmen dalam perubahan Tri Dharma Akademik Pendidikan ke Masa Depan yang lebih Baik .. terima kasih salam sukses selalu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini