
Oleh : Dr. Ir. H. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, SE., S.Kom., M.Si., MPP., IPU., CMA., CIPM., AER., & Dr. Joko Susilo Raharjo, S.PdI., MM.
Pendidikan tinggi sering disebut sebagai fondasi kemajuan bangsa. Universitas diharapkan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, sekaligus tempat lahirnya sumber daya manusia unggul. Di ruang kelas, laboratorium, dan pusat penelitian, dosen menjalankan peran strategis untuk menyiapkan generasi yang akan menentukan masa depan Indonesia. Namun, di balik narasi besar tentang Indonesia Emas 2045, terdapat persoalan yang patut direnungkan: masih ada doktor yang mengabdikan dirinya sebagai dosen tetapi memperoleh penghasilan yang sangat rendah, bahkan dalam kasus tertentu berada di bawah upah minimum regional.
Fenomena ini memperlihatkan wajah pendidikan tinggi Indonesia yang belum sepenuhnya mampu menghargai manusia yang menjadi penggerak utamanya. Gelar doktor bukan sekadar gelar akademik. Untuk memperolehnya, seseorang harus menempuh pendidikan bertahun-tahun, melakukan penelitian, menghasilkan publikasi, mempertahankan disertasi, dan membangun kompetensi akademik yang tidak sederhana. Setelah itu, seorang dosen masih dituntut mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis publikasi ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengikuti berbagai kegiatan institusional, serta terus meningkatkan kompetensinya.
Pertanyaannya sederhana: apakah penghargaan ekonomi yang diterima sepadan dengan tuntutan tersebut?
Persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan kesejahteraan individu dosen. Ini adalah persoalan kualitas pendidikan tinggi nasional. Ketika seorang doktor harus menghadapi tekanan ekonomi yang berat, maka waktu, energi, dan konsentrasinya dapat terserap untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam kondisi demikian, bagaimana mungkin kita berharap dosen memiliki ruang yang cukup untuk melakukan penelitian bermutu, menulis karya ilmiah, membimbing mahasiswa secara optimal, dan menghasilkan inovasi yang dibutuhkan bangsa?
Kita sering berbicara tentang universitas kelas dunia, hilirisasi riset, transformasi digital, inovasi teknologi, dan peningkatan daya saing sumber daya manusia. Semua agenda tersebut pada akhirnya bergantung pada kualitas manusia yang mengerjakannya. Infrastruktur kampus dapat dibangun.
Laboratorium dapat dilengkapi. Sistem digital dapat dikembangkan. Namun, jika manusia yang berada di dalamnya tidak memperoleh penghargaan yang layak, transformasi pendidikan tinggi akan kehilangan fondasinya.
Di sinilah negara perlu melakukan koreksi terhadap paradigma pengelolaan dosen. Dosen seharusnya tidak dipandang hanya sebagai komponen biaya dalam anggaran perguruan tinggi.

Mereka adalah investasi strategis negara. Seorang dosen yang mendidik seratus, seribu, bahkan puluhan ribu mahasiswa sepanjang kariernya sesungguhnya memiliki dampak sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar aktivitas mengajar di kelas.
Lebih jauh, persoalan penghasilan dosen juga berkaitan dengan regenerasi akademisi. Jika profesi dosen tidak memberikan prospek kesejahteraan yang memadai, lulusan terbaik akan semakin mempertimbangkan profesi lain yang menawarkan penghargaan ekonomi lebih kompetitif.
Akibatnya, perguruan tinggi berpotensi kehilangan talenta terbaik. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menurunkan kualitas penelitian, pengajaran, dan inovasi nasional.
Ironisnya, bangsa yang ingin menjadi negara maju justru membutuhkan semakin banyak doktor, peneliti, dan akademisi berkualitas.
Negara-negara yang berhasil membangun ekonomi berbasis pengetahuan umumnya memberikan perhatian serius terhadap ekosistem riset dan kesejahteraan akademisinya. Bukan berarti semua dosen harus memperoleh penghasilan tinggi tanpa mempertimbangkan kinerja. Sebaliknya, sistem remunerasi harus dibangun secara adil, transparan, berbasis kompetensi, tanggung jawab, kinerja, dan kontribusi.
Karena itu, pemerintah dan pengelola perguruan tinggi perlu melihat persoalan ini secara lebih komprehensif. Pertama, perlu ada standar minimum kesejahteraan bagi dosen, termasuk mereka yang berstatus non-ASN atau bekerja pada perguruan tinggi swasta. Jangan sampai status kepegawaian menjadi alasan untuk mengabaikan martabat ekonomi seorang akademisi.
Kedua, perlu dibangun sistem karier akademik yang jelas. Dosen yang meningkatkan pendidikan, menghasilkan penelitian, memperoleh paten, membangun kerja sama industri, membimbing mahasiswa berprestasi, atau memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat harus mendapatkan penghargaan yang sepadan.
Ketiga, pembiayaan pendidikan tinggi harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia, bukan sekadar pengeluaran rutin. Jika Indonesia serius mengejar target Indonesia Emas 2045, maka anggaran untuk pendidikan tinggi, riset, dan kesejahteraan akademisi harus ditempatkan dalam perspektif jangka panjang.
Keempat, perguruan tinggi juga harus melakukan reformssi internal. Kesejahteraan dosen tidak semata-mata bergantung pada tambahan anggaran pemerintah. Tata kelola kampus harus semakin efisien, transparan, dan produktif. Sumber pendapatan perguruan tinggi perlu dikembangkan melalui riset, inovasi, kerja sama industri, pendidikan profesional, dan berbagai bentuk kegiatan akademik yang tetap menjaga independensi dan misi pendidikan.
Pada akhirnya, persoalan doktor yang memperoleh penghasilan di bawah standar upah minimum bukan sekadar angka dalam slip gaji. Ia adalah cermin bagaimana sebuah bangsa memperlakukan ilmu pengetahuan dan manusia yang mengembangkannya.
Indonesia tidak kekurangan cita-cita besar. Kita ingin menjadi negara maju, berdaya saing, berbasis inovasi, dan memiliki sumber daya manusia unggul. Namun, cita-cita tersebut harus dimulai dari penghargaan terhadap mereka yang setiap hari mendidik manusia Indonesia.
Tidak mungkin membangun universitas unggul dengan mengabaikan kesejahteraan dosennya. Tidak mungkin membangun ekonomi berbasis pengetahuan jika para penghasil pengetahuan hidup dalam ketidakpastian. Dan sulit membayangkan Indonesia Emas 2045 tanpa memperkuat mereka yang hari ini berada di ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan pusat-pusat penelitian.
Wajah pendidikan tinggi Indonesia pada akhirnya bukan hanya wajah gedung kampus, peringkat universitas, atau jumlah publikasi internasional. Wajah sesungguhnya adalah wajah dosen yang berdiri di depan mahasiswa dan mengajarkan masa depan.
Karena itu, sudah saatnya kita bertanya bukan hanya berapa banyak doktor yang dimiliki Indonesia, tetapi juga seberapa layak Indonesia memperlakukan para doktornya. Sebab bangsa yang menghargai pendidikan harus terlebih dahulu menghargai manusia yang menghidupkannya.
Ini menjadi introfeksi kementrian pendidikan agar menjadi reperensi untuk menidaklanjuti dan melihat secara langsung fakta yang terjadi di lapangan.






