Beranda Hukum & Kriminal Mantan Pegawai PDAM Sidang di PTUN, Penggugat SK Bupati Pertanyakan Surat Kuasa

Mantan Pegawai PDAM Sidang di PTUN, Penggugat SK Bupati Pertanyakan Surat Kuasa

0
Mantan Pegawai PDAM Sidang di PTUN, Penggugat SK Bupati Pertanyakan Surat Kuasa

Bandung, aspirasipublik.com – Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Jawa Barat, Rabu, (25/11/2020), kembali membuka sidang gugatan SK Bupati Bekasi terkait penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi atas nama Usep Rahman Salim.

Hadir dihadapan majelis hakim PTUN, penggugat Hasan, kuasa hukum tergugat 1 yang diwakilkan Bagian Hukum Pemkab Bekasi dan tertugat intervensi yang mewakili Usep Rahman Salim

Dalam sidang tersebut penggugat Hasan, sempat bertanya pada majelis hakim surat kuasa mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet.  “Pak hakim kami mempertanyakan surat kuasa tergugat, apakah pak Yusmet mewakil Usep Rahman Salim sebagai pribadi ataukah mewakili institusi PDAM,” tanya Hasan.

Hakim ketua meminta pertanyaan tergugat tersebut dimasukan dalam replik sebagai bahan dalam persidangan pekan depan. “Iyah nanti itu silahkan dimasukkan dalam bahan sidang replik minggu depan,” singkat hakim.

Sementara itu, meski sempat dipertanyakan penggugat, namun mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet menjelaskan kehadiran dirinya bersama rekannya sebagai kuasa hukum dari pribadi Usep Rahman Salim.

“Saya disini sebagai kuasa hukumnya Pak Usep Dirut,” singkat pria berkacamata ini. Berkaitan dengan materi atas gugatan, Yusmet mengaku belum memberikan bahan pada majelis hakim lantaran dengan alasan sidang baru permulaan.

“Inikan baru permulaan, saya belum berikan materi apa-apa,” katanya usai persidangan gugatan tersebut. Sidang yang dipimpin tiga majelis hakim dimulai pukul 11.00 WIB itu berlangsung sekitar 50 menit. (s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini