Bekasi, aspirasipublik.com – Persidangan keempat perkara pidana No.Reg.Perkara: PDM-162/II/BKASI/07/2021 atas nama Terdakwa Barito Hakim Putra digelar hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 dengan agenda putusan sela.
Seperti pada sidang sebelumnya pada minggu lalu terdakwa Barito Hakim Putra didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari Kantor Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) yaitu KMS. Herman, RM. Purwadi A. Saputra, Kemas Iwan Saputra, Pahala Sagala, Rini Fitri Octa Amelia, Tommy Irawan, Teddy Irhansyah, Cindy Eka Febriana Herman, Verania Hedi Permata Herman.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum dari terdakwa Barito Hakim Putra.
Sebelumnya pada persidangan pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021, tim penasehat hukum telah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibawakan oleh penuntut umum. Adapun Pokok Keberatan (Eksepsi) tim penasehat hukum terhadap Dakwaan JPU yaitu: Pertama, bahwa yang didakwakan bukan merupakan Tindak Pidana, akan Tetapi Termasuk Ruang Lingkup Perkara Perdata atau Perselisihan Perdata. Kedua, bahwa Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap. Ketiga, Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Kabur (Obscuur Libel).
Usai sidang, Kemas Herman Ketua Bakum MAKN yang juga Ketua Tim Penasehat Hukum dari terdakwa Barito Hakim Putra mengatakan, “ oleh karena eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar minggu depan”. (Pardamean)