Pengedar Sabu Di Bekuk Jajaran Polres Metro Bekasi
1 min read
Bekasi, aspirasipublik.com –
Tiga orang pengedar sabu di Bekasi tertangkap
oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten, Salah satu orang pengedar sabu berinisial
(T) (32) yang merupakan bandar sabu dan sehari-hari bekerja sebagai sopir.
“Satuan reserse narkoba Polres Metro Bekasi
telah melakukan tindakan penagakan hukum terhadap lenyalahan guna
narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak di
kantornya, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/7/2019).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon
Sitinjak menyampaikan dalam keterangan jumpa pers nya di Polres Metro Bekasi,
Jl. Ki Hadjar Dewantara, Kab Bekasi,bahwa pengungkapan sindikat berawal dari
terjadinya kegiatan transaksi sabu sekitar wilayah Tambun Selatan.
Pada penyelidikan lebih lanjut, tertangkap dua orang pelaku berinisial A dan S, di temukan 0,50 gram sabu dari dirinya pada 13 juli 2019, “Ujar Kasat
Selanjutnya
penangkapan kembali terjadi pada bandar sabu lainnya, yaitu TT, di tempat
berbeda di Desa Pantai Makmur, Kec Tarumajaya pada (14/7)
“Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 gram narkotika jenis sabu.
Dilakukan pengembangan bahwa tersangka masih memiliki barang bukti
lainnya,” ujar Arlon.
Dari keterangannya tersangka membawa 1 gram jenis sabu, dan polisi
mengembangkan keterangan itu hingga ke Daearah Kemayoran Jakarta
Pusat,”Ungkap nya
Ketika di temukan nya pelaku tersebut hingga terjadi penggeledahan, di dapati barang bukti sabu sekitar 100 gram.
Akhirnya pelaku dan barang bukti sitaan di bawa ke Polres Metro Bekasi guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Pada tersangka menurut Kasat, di kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di ancam hukuman minimal 5 tahun penjara, atau hukuman maksimal seumur hidup,”Ujarnya. (sugi)